Takdir menegaskan, proses hukum wajib dihormati tanpa memandang jabatan pihak yang dipanggil.
“Sebab, di negara hukum, tidak ada jabatan yang boleh ditempatkan di atas hukum,” tandasnya.
Ia menjelaskan, pemanggilan pada 7 September 2026 merupakan kesempatan berikutnya bagi tergugat untuk hadir dan mengikuti proses hukum yang berjalan. Namun, apabila Bupati Banggai kembali mangkir hingga pemanggilan ketiga, tahapan hukum akan tetap berlanjut.
“Nanti akan ada pemanggilan ketiga sekaligus panggilan terakhir secara patut. Jika tetap tidak hadir, hakim Ketua PTUN Palu akan menerbitkan surat peringatan dan melanjutkan proses ke tahap penetapan eksekusi setelah 21 hari kerja,” jelas Takdir.
Dengan demikian, sidang pada 7 September menjadi tahap krusial dalam perkara ini. Apabila panggilan ketiga tidak dipenuhi, mekanisme selanjutnya akan ditentukan oleh PTUN Palu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kelima perkara tersebut kini berada dalam proses menuju penetapan eksekusi, dan kehadiran Bupati Banggai pada pemanggilan mendatang menjadi sorotan utama dalam persidangan.











Komentar