Sementara itu, Kepala Kejari Palu, Mohamad Rohmadi memaparkan ruang lingkup peran Kejaksaan dalam kemitraan ini. Menurutnya, Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan memberikan bantuan hukum mencakup berbagai aspek, baik dalam kapasitas sebagai penggugat maupun tergugat, melalui jalur litigasi maupun non-litigasi.
“Peran JPN dalam kerja sama ini mencakup pemberian bantuan hukum perdata maupun TUN,” jelas Rohmadi.
Lebih lanjut, ia merinci bentuk bantuan hukum yang akan diberikan, antara lain pertimbangan hukum berupa legal opinion (LO), pendampingan hukum (legal assistance/LA), hingga audit hukum (legal audit). Rohmadi juga menegaskan batasan kerja sama ini.
“Jadi hanya untuk bidang perdata dan tata usaha negara yang kami dampingi. Untuk pidana umum dan pidana khusus, kami tidak dapat memberikan pendampingan,” tandasnya.
Kerja sama ini diharapkan dapat menjadi pondasi yang kuat bagi kedua institusi dalam mengoptimalkan fungsi hukum sebagai instrumen pelayanan publik dan penunjang pembangunan daerah yang berkelanjutan.











Komentar