gNews.co.id,- Polresta Banggai melaksanakan pelimpahan tahap II terhadap tersangka MRH alias D (23), warga Desa Boyou, Kecamatan Luwuk Utara, beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Banggai, Jumat (28/8/2026).
Pelimpahan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di sebuah tempat kos di Jalan Seruni, Kelurahan Hanga-hanga, Kecamatan Luwuk Selatan, pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 19.00 WITA.
Perkara tersebut diduga bermula dari rasa cemburu tersangka terhadap korban berinisial SL (21). Tersangka mencurigai isi pesan singkat yang terdapat di telepon seluler korban hingga kemudian emosi dan melakukan kekerasan.
Korban diduga mengalami kekerasan berupa pukulan pada bagian rahang kanan, pipi kiri, pelipis kanan dan kepala menggunakan tangan terkepal.
Selain itu, korban juga diduga ditendang pada bagian dada serta mengalami luka akibat benda tajam berupa gunting pada bagian lutut kanan dan kiri.
Kasi Humas Polresta Banggai AKP Saiman mengatakan, korban sempat tertahan di lokasi kejadian sebelum akhirnya berhasil keluar dan mencari perlindungan kepada keluarga.
Korban sempat tertahan di lokasi kejadian sebelum akhirnya berhasil keluar dan mencari perlindungan ke keluarga untuk kemudian melaporkan kejadian tersebut,” tutur Saiman.
Ia menyebut, motif dugaan penganiayaan tersebut adalah kecemburuan. Tersangka dan korban diketahui memiliki hubungan berpacaran.
“Motif tersangka cemburu buta. Keduanya diketahui memiliki hubungan berpacaran.
Sebelum menganiaya korban, tersangka mengkonsumsi sabu,” tambahnya.
Setelah menerima laporan, Unit PPA Satreskrim Polresta Banggai melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan MRH sebagai tersangka.
Dengan dilaksanakannya tahap II, tersangka beserta barang bukti resmi diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Banggai untuk proses hukum selanjutnya.
Dalam perkara tersebut, tersangka diduga melanggar Pasal 466 ayat (1) KUHPidana.(DQ74).














Komentar