Dampak Adanya Imigrasi Tenaga Kerja Asing (TKA)
Pada awal kedatangan TKA ini ke Indonesia, banyak dari masyrakat khususnya para buruh yang menentang. Mereka mengganggap TKA ini dengan mudahnya mendapatkan pekerjaan di Indonesia. Berdasarkan data yang dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, terjadi kenaikan TKA yang bekerja di Indonesia sebesar 1,99 persen antara periode Februari hingga Maret 2022. Padahal masih banyak penduduk usia kerja yang masih menganggur. Badan Pusat Statistik mencatat bahwa Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Indonesia periode Februari 2022 sebesar 5,83 persen. Dengan masuknya TKA ini tentunya akan mengurangi peluang penduduk usia kerja untuk bekerja di negeri sendiri.
Dalam jurnal yang berjudul Penegakan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Asing Ilegal di Indonesia, Ariani (2018) menjelaskan bahwa kehadiran para tenaga kerja tidak hanya karena adanya pengiriman dari negara asal, melainkan juga karena ada permintaan dari negara yang dituju, karena permintaan akan selalu hadir jika ada penawaran, begitu juga sebaliknya. Tidak bisa dipungkiri, kehadiran TKA ini juga mampu menggerakkan perekonomian bagi penduduk di sekitar kawasan industri dengan menyediakan kebutuhan primer para pekerja, seperti rumah kontrakan/sewa, warung makan dan warung sembako.
Selanjutnya, Fitriyanti (2016) dalam jurnalnya yang berjudul Pertambangan Batubara: Dampak Lingkungan, Sosial dan Ekonomi menerangkan bahwa struktur sosial penduduk juga mengalami perubahan dan penyesuaian dengan banyaknya pendatang yang menjadi pekerja di perusahaan. Pengaruh negatif yang mungkin terjadi adalah perilaku atau kebiasaan yang tidak baik dan tidak sesuai dengan norma yang berlaku, serta pola hidup konsumtif yang tidak didukung dengan kemampuan daya beli penduduk setempat. Hal ini akan mengakibatkan kecemburuan sosial yang bias menyebabkan konflik atau ketidakharmonisan antara penduduk asli dan pendatang.
Fitriyanti (2016) juga menambahkan bahwa kegiatan penambangan juga mengubah pola pikir masyarakat dalam mencari uang guna memenuhi kebutuhan hidup. Adanya kompensasi uang penggantian lahan, rusaknya lahan pertanian, serta adanya kesempatan bekerja di kawasan industri mendorong masyarakat untuk beralih mata pencarian dari profesi petani ke profesi lain. Keberadaan perusahaan juga sangat berpengaruh besar terhadap kondisi perubahan sosial yang dulunya masyarakat sangat bergantung dengan alam demi pemenuhan kebutuhan hidup, sekarang masyarakat justru beralih pada perusahaan.
Selain menimbulkan berbagai macam masalah sosial, jumlah penduduk yang semakin bertambah ini juga menimbulkan dampak pada masalah yang lain, yaitu masalah lingkungan. Hasil penelitian pencemaran lingkungan perairan pantai akibat penambangan bijih nikel dengan studi kasus di Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali pada tahun 2015 oleh Saimu (2015) ditemukan bahwa aktivitas penambangan nikel menimbulkan penurunan kualitas lingkungan fisik (abiotik) maupun hayati (biotik), di mana konsentrasi logam berat yang terdapat di dalam pantai dan sedimen telah melampaui ambang batas dengan kategori tidak aman.
Jika pencemaran lingkungan ini tidak dikendalikan, tentunya akan berdampak buruk bagi para nelayan dengan sumber mata pencaharian utamanya di lautan. Pencemaran lingkungan ini mengakibatkan kondisi ekosistem laut menjadi rusak, sehingga menurunkan kualitas dan kuantitas populasi ikan.
Hal ini diperkuat dengan penyataan Bubala dkk (2019) dalam jurnalnya yang berjudul Tingkat Pencemaran Logam Berat di Pesisir Pantai Akibat Penambangan Bijih Nikel bahwa dengan adanya kegiatan pertambangan nikel yang berada sangat dekat dengan perairan laut, akan menimbulkan dampak kekeruhan di sekitar area penambangan, di mana akibat dari kekeruhan tersebut memiliki potensi untuk meningkatkan konsentrasi logam nikel dalam perairan laut dikarenakan logam nikel merupakan salah satu logam yang memiliki sifat toksik yang dapat mengganggu kondisi dari karang, ikan, moluska, bentos, serta dapat menimbulkan dampak sosial yang mana mengurangi jumlah tangkapan ikan dari nelayan.
Tidak hanya itu, limbah industri yang masuk ke lahan pertanian warga sekitar juga akan berdampak pada penurunan kualitas tanah sehingga menurunkan kualitas dan kuantitas hasil produksi pertanian. Selain itu, pencemaran udara akibat banyaknya kendaraan yang lalu lalang di sekitar perusahaan, baik yang berasal dari aktivitas penambangan maupun dari kendaraan yang digunakan oleh pekerja untuk berangkat dan kembali pulang setelah bekerja.
Strategi Perencanaan dalam Menangani Masalah Imigrasi TKA
Pembangunan ketenagakerjaan harus diatur sedemikian rupa sehingga hak-hak dan perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja dapat terpenuhi, serta mewujudkan kondisi yang kondusif bagi pengembangan dunia usaha. Untuk itu, diperlukan pengaturan yang menyeluruh dan komprehensif, antara lain mencakup pengembangan sumber daya manusia, peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja Indonesia, upaya perluasan kesempatan kerja, pelayanan penempatan tenaga kerja, dan pembinaan hubungan industrial. Adapun beberapa strategi perencanaan yang perlu dilakukan, baik pemerintah maupun perusahaan dalam menangani masalah imigrasi yang berkaitan dengan Tenaga Kerja Asing (TKA), antara lain: (1) melakukan kajian penelitian terkait kondisi sosial ekonomi masyarakat; (2) melakukan pemeriksaan yang ketat terhadap setiap WNA yang masuk; (3) mengkaji ulang aturan tentang pemberian bebas visa kunjungan; (4) meningkatkan koordinasi antar instansi/lembaga terkait; (5) meningkatkan alokasi dana untuk pendidikan; (6) memberikan pelatihan prakerja kepada penduduk usia kerja; (7) tidak melakukan diskriminasi terhadap tenaga kerja lokal untuk menjamin pemerataan kesempatan kerja; dan (8) 8. bertanggung jawab terhadap dampak kegiatan usaha di sekitar perusahaan.
Oleh: Nurul Solikha Nofiani, SST
Statistisi BPS Provinsi Sulawesi Tengah
Komentar