Baca: Kalau PUPR tak Bangun Huntap untuk Korban Bencana, Cudy: Nanti Pemda yang Bayar
Tiga, Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) XIV Palu melaksanakan pembangunan jalan dan akses menuju kawasan Huntap.
Empat, Balai Wilayah Sungai Sulawesi (BWSS) III melaksanakan pembangunan sumber air baku untuk melayani Kawasan Huntap.
“Pemerintah Daerah melaksanakan penyediaan lahan, perizinan dan operasional serta pemeliharaan,” tulis Penrem 132.
Pembangunan infrastruktur Pemukiman Kawasan Talise Kota Palu didukung pendanaan Bank Dunia melalui Central Sulawesi Rehabilitation and Reconstruction Project (CSRRP), sehingga harus memenuhi persyaratan perlindungan lingkungan dan sosial sesuai standar Bank Dunia, serta perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.








Komentar