Dewan Pers dan LPSK Tandatangani Nota Kesepahaman, Ninik: Perlindungan tidak hanya mencakup Jurnalis, Tapi Juga Alat Kerja

gNews.co.id – Dewan Pers dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Perlindungan Kerja Pers sebagai Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana dalam Kerangka Jaminan Kemerdekaan Pers.

Penandatanganan dilakukan oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dan Ketua LPSK, Achmadi pada Senin (5/5/2025) di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Senin (5/5/2025). Nota kesepahaman ini akan berlaku selama lima tahun. 

Tingkatkan Perlindungan bagi Jurnalis di Tengah Ancaman Kekerasan

Dalam sambutannya, Ninik Rahayu menyatakan bahwa entitas pers baik media maupun jurnalis rentan mengalami kekerasan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Ia menekankan bahwa kasus kekerasan terhadap pers terus meningkat dengan berbagai bentuk baru, seiring perkembangan media digital dan kecerdasan buatan (AI). 

“Kami berharap LPSK dapat memberikan dukungan dan perlindungan agar insan pers benar-benar merasa aman dalam bekerja. Perlindungan tidak hanya mencakup jurnalis, tetapi juga alat kerja, media, serta ancaman seperti doxxing dan peretasan,” ujar Ninik. 

Lebih lanjut, Dewan Pers sedang mendorong pembentukan Satuan Tugas (Satgas) atau Satuan Nasional Perlindungan Pers, yang melibatkan LPSK, Komnas Perempuan, dan lembaga terkait lainnya.

Satgas ini akan merumuskan strategi mitigasi kekerasan secara sistematis untuk diterapkan di tingkat nasional. 

LPSK Siap Berikan Perlindungan Konkret

Sementara itu, Ketua LPSK, Achmadi, menyambut baik kerja sama ini sebagai upaya nyata menjamin keselamatan dan perlindungan kerja pers.

Baca: Berikut 18 Nama Calon Anggota Dewan Pers yang Diumumkan BPPA: 6 Orang dari Unsur Jurnalis

Komentar