Ia menegaskan bahwa LPSK telah memiliki pengalaman dalam memberikan perlindungan, termasuk pemantauan kondisi korban, pendampingan di persidangan, serta bentuk perlindungan lainnya.
“Mandat utama LPSK adalah melindungi saksi dan korban dalam proses peradilan, tentu dengan memenuhi syarat dan prosedur yang berlaku. Perlindungan ini bukan sekadar konsep, tetapi sudah kami wujudkan dalam praktik di lapangan,” tegas Achmadi.
Poin-Poin Penting dalam Nota Kesepahaman
Nota kesepahaman ini merupakan pembaruan dari MoU serupa yang pernah berlaku pada 2019–2024. Beberapa poin kuncinya meliputi:
1. Optimalisasi perlindungan kerja pers sebagai saksi/korban tindak pidana demi kemerdekaan pers
2. Mekanisme pengaduan dan penanganan pemberitaan yang melanggar UU Perlindungan Saksi dan Korban
3. Kerja sama dalam penyusunan strategi nasional perlindungan pers
4. Kerahasiaan informasi, termasuk data pribadi, yang tidak boleh disebarkan tanpa persetujuan
5. Penyelesaian sengketa melalui musyawarah
6. Penyesuaian pelaksanaan jika terjadi force majeure seperti bencana atau kebijakan pemerintah.
Dengan penandatanganan ini, diharapkan kolaborasi antara Dewan Pers dan LPSK dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi insan pers dalam menjalankan tugasnya.
Baca: Dewan Pers Tegaskan Media Punya Peran Penting Mendukung Pilkada








Komentar