Adry Agus menurutkan metode lelang semuanya diberikan oleh pihak BPJN dalam hal ini sebagai pengguna.
“Kami hanya melakukan proses lelang sesuai dengan aturan yang ada,” katanya.
Menanggapi hal itu, Harsono Bereki menuturkan sejak tahap awal tender proyek jalan akses Danau Lindu di Kabupaten Sigi, Sulteng ditenggarai sarat masalah.
Ia menduga penetapan pemenang tender proyek senilai Rp 89, 87 miliar banyak kejanggalan.
Dugaan itu menyebutkan bahwa dokumen tender milik PT Sarana Multi Usaha banyak manipulatif.
Di mana, dengan terbongkarnya dokumen tender pemenang proyek itu menunjukan bahwa ada indikasi skenario di balik tender akses Danau Lindu.
“Pada bulan Mei 2022 lalu, Satuan Kerja PJN wilayah I melalui PPK 1,6 berencana melaksanakan rekontruksi jalan akses Danau Lindu di ruas jalan Sadaunta-Lindu sejauh 17 kilometer,” tutur Harsono Bereki.
Rencana itu lanjut dia, telah tertuang dalam dokumen tender Nomor :02/Dok-Tender/A6-Rekon.Jln.Lindu/JICA/P.50/2022 tanggal 30 Agustus lalu.
Model dokumen pemilihan pengadaan pekerjaan kontruksi tersebut dilakukan dengan metode tender.
Kemudian prakualifikasi dua file dengan sistem harga terendah ambang batas kontrak dan harga satuan.
Baca: KRAK Sambangi Polda Sulteng Konfirmasi Penanganan Proyek Rehab – Rekon 19 Gedung Sekolah








Komentar