Korbanpun langsung melengkapi bukti-bukti untuk kebutuhan pelaporan, lalu membuat laporan di SPKT Polres Palu.
“Waktu di SPKT sebenarnya saya mau melaporkan saudari Inggrid sebagai salah satu yang terlibat dalam penipuan ini,” ujar MY.
Namun petugas saat itu menolak, dengan alibi bahwa saudari IG tidak bisa menjadi terlapor, karena IG juga korban penipuan sama dengan MY, sehingga yang dicantumkan dalam laporan polisi adalah Lidik.
Ketika proses pelaporan, salah satu petugas yang menerima MY mengaku kenal dengan ayah daru IG, dan langsung menelponnya.
Setelah menelpon, anggota polisi itu juga memperkuat bahwa IG tidak bisa menjadi terlapor. Polisi intervensi Pelapor, ini ada apa?,” tutur MY, Kamis (18/12/2025).
“Kalau begini model pelayanan pihak kepolisian kita. Maka, tidak heran kalau masyarakat pesimis ketika berurusan dengan institusi ini,” keluh MY.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp80 juta.
Laporan polisi dibuat dan ditandatangani, tanggal 28 November 2025 oleh PS.
Pamapta SPKT Polresta Palu, Reski Sesean, atas nama Kepala Kepolisian Resor Kota Palu.














Komentar