gNews.co.id – Apalagi lagi yang ditunggu oleh Aparat Penegak Hukum (APH), baik pihak Kepolisian Daerah (Polda) maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah untuk memeriksa pihak pengguna anggaran.
Pemeriksaan itu atas dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Balai Prasarana dan Pemukiman Wilayah (BP2W) Sulteng terkait proyek pembangunan 19 sekolah senilai Rp 37, 41 miliar adendum Rp 43 miliar di wilayah Kota Palu dan Kabupaten Sigi Tahun Anggaran (TA) 2019 – 2020.
Proyek yang menggunakan uang Bank Dunia melalui Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ini diduga terjadi pelanggaran pidana.
Demikian ditegaskan Tokoh Muda Alkhairaat, Habib Sadig Alhabsyie kepada awak media, Rabu (12/10/2022).
“Periksa kepala balainya, pekerjaan amburadul dan satu sekolah tidak ada fisik bangunannya, berarti ada dugaan pidana korupsi,” tegas Habib Sadig.
Bukan hanya itu kata dia, proses PHO diduga sudah dilakukan oleh pihak BP2W Sulteng, sementara berdasarkan data – data yang ada sejumlah bangunan sekolah diduga mangkrak dan tidak difungsikan.
Publik lanjut Sadig, patut menaruh curiga bahwa APH tidak berani memeriksa Kepala BP2W Sulteng, Sahabudin dan pejabat terkait lainnya, lantaran diduga kuat ada kesepakatan tertentu.
“Mandul, tumpul, dan mereka tidak menunjukkan taringnya kalau berkaitan anggaran di balai – balai yang ada di Sulteng,” tandasnya.
Menurut Habib Sadig, keterangan dari para kepala sekolah, para guru, dan bukti bangunan sekolah yang tidak rampung menjadi dasar kuat serta pintu masuk bagi APH memeriksa pejabat BP2W Sulteng maupun kontraktornya.
Baca: Sekolah Rp 37, 41 Miliar Dinilai tak Layak, Kepsek dan Guru Berencana Demo BP2W Sulteng
Komentar