gNews.co.id – Tiga orang anggota polisi yang menjadi tersangka tragedi Kanjuruhan, yakni Kompol WS, AKP BS dan AKP H batal diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur lantaran tidak didampingi pengacara.
“Kompol WS, AKP H dan AKP BS sudah datang, namun yang bersangkutan mohon waktu untuk diundur karena datang tidak didampingi oleh penasihat hukum,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Dirmanto di Mapolda Jatim dilansir kantor berita Antara, Selasa (11/10/2022).
Penyidik akhirnya menunda pemeriksaan terhadap ketiga anggota polisi tersebut hingga ada pengacara yang mendampingi.
Dirmanto melanjutkan, secara institusional, Polda Jatim menyiapkan pengacara jika memang anggota itu bermasalah.
“Kami ada namanya bidang hukum yang mendampingi. Namun kita tanyakan apakah yang bersangkutan mau atau mendatangkan dari luar,” ujar dia.
Sementara itu, Direktur PT LIB Akhmad Hadian Lukita dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (12/10/2022).
Baca: 6 Tersangka, 19 Anggota Polisi Diperiksa Tragedi Kanjuruhan Malang
Komentar