gNews.co.id,- Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid kini dihadapkan pada persoalan pelik dalam penanganan sengketa lahan Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.
Di satu sisi, Gubernur memiliki komitmen politik kepada masyarakat Tanjung Sari yang dibangun saat kontestasi Pilgub Sulteng Berita ini di Kutip dari Radar Sulteng pada selasa, 15/09/2026.
Di sisi lain, terdapat putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2351 K/Pdt/1997 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dan menjadi dasar pelaksanaan eksekusi.
Persoalan tersebut menjadi sorotan karena komitmen politik seorang kepala daerah harus berhadapan dengan kewajiban konstitusional untuk menghormati dan menjalankan hukum.
Baharudin, salah seorang warga Tanjung Sari, mengatakan kontrak politik antara Anwar Hafid dan masyarakat Tanjung Sari memang pernah dilakukan saat masa kampanye Pilgub.
Ia mengaku menyaksikan langsung penandatanganan kontrak politik tersebut dan menjadi bagian dari perjuangan pemenangan Anwar Hafid.
Menurutnya, isi kesepakatan antara lain berkaitan dengan pemenuhan dan perlindungan hak masyarakat Tanjung, termasuk legalitas permukiman, penataan kawasan, serta upaya perlindungan terhadap warga agar tidak kehilangan haknya.
Memang ada kontrak politik Bapak Anwar dengan warga Tanjung Sari. Saya tahu dan kami menyaksikan secara langsung penandatanganan kontrak politik,” ujar Baharudin, sebagaimana dikutip dari bahan pemberitaan Radar Sulteng.
Namun, kontrak politik tersebut dinilai tidak dapat mengesampingkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Secara hukum, kebijakan eksekutif tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan atau menganulir putusan yudikatif yang telah inkracht.
Karena itu, persoalan Tanjung Sari menempatkan Gubernur pada posisi yang harus menjaga keseimbangan antara perlindungan sosial masyarakat dan kepastian hukum.
Dalam keterangannya, Anwar Hafid menegaskan bahwa dirinya menghormati putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap.
Saya berdiri pada posisi netral, tidak membela salah satu pihak,” tegas Anwar Hafid.
Ia menjelaskan, langkah pemerintah daerah yang dilakukan bukan untuk membatalkan putusan MA, melainkan berkaitan dengan upaya menjaga stabilitas keamanan dan mencegah terjadinya konflik sosial.
Menurut Gubernur, dukungan administratif dan pengamanan dari perangkat daerah untuk sementara direkomendasikan agar dapat dilakukan penyesuaian dengan kondisi di lapangan.
Anwar juga menegaskan pentingnya memastikan batas objek eksekusi sesuai dengan amar putusan sehingga tidak meluas ke tanah masyarakat yang tidak termasuk dalam objek perkara.
Sementara itu, polemik Tanjung Sari terus menjadi perhatian publik karena mempertemukan kepentingan warga, komitmen politik, kewenangan pemerintah daerah dan pelaksanaan putusan pengadilan.
Baharudin menilai, penyelesaian persoalan tersebut harus tetap ditempatkan dalam koridor hukum agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.(DQ74).













Komentar