Dirut PT PLP dan RMP Mengaku Tambang Galian C di Buol Sudah tak Beroperasi Selama Satu Tahun

gNews.co.id – Direktur Utama atau Dirut PT Putra Lebak Perkasa (PLP) dan PT Rafe Mandiri Perkasa (RMP), Harianto menegaskan bahwa kedua perusahaan tersebut sudah tidak beroperasi di Kabupaten Buol sejak beberapa bulan lalu.

Pernyataan ini disampaikannya untuk meluruskan pemberitaan yang menyebutkan bahwa PT PLP dan PT RMP masih beroperasi di Kecamatan Paleleh Barat dan Kecamatan Gadung, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Dalam keterangannya melalui layanan WhatsApp (WA) pada Rabu (29/1/2025), Harianto juga menegaskan bahwa dua perusahaan miliknya bergerak di bidang Galian C, yang fokus pada penjualan material batu dan pasir, bukan mengolah emas sebagaimana yang disebutkan dalam beberapa pemberitaan.

“PT Putra Lebak Perkasa di Desa Labuton, Kecamatan Gadung, sudah tidak beroperasi selama lebih dari satu tahun. Tidak ada alat yang beroperasi di lokasi tersebut. Jadi, apa yang diberitakan itu sama sekali tidak benar alias hoax,” tegas Harianto.

Hal yang sama juga berlaku untuk PT Rafe Mandiri Perkasa di Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat.

Menurut Harianto, perusahaan tersebut sudah menghentikan operasionalnya sejak April 2024.

“Sehingga pemberitaan terkait aktivitas PT RMP juga tidak benar,” katanya.

Harianto menyayangkan pemberitaan yang menurutnya keliru terhadap kedua perusahaannya.

Ia menilai informasi yang tidak akurat dapat berdampak negatif terhadap reputasi PT Putra Lebak Perkasa dan PT Rafe Mandiri Perkasa sebagai perusahaan di bidang konstruksi.

“Saya, atas nama manajemen PT Putra Lebak Perkasa dan PT Rafe Mandiri Perkasa, menegaskan bahwa selama satu tahun terakhir tidak ada aktivitas atau alat yang beroperasi di wilayah IUP PT Putra Lebak Perkasa di Desa Labuton, Kecamatan Gadung, maupun PT Rafe Mandiri Perkasa di Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat,” tegas Hariyanto.

Dia berharap agar informasi yang beredar dapat diklarifikasi dengan fakta yang akurat, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

DPRD Sulteng Desak APH Tindak Tegas “Tipu Muslihat” Perusahaan Galian C: Diduga Keruk Material Emas di Bodi dan Labuton Buol

Diberitakan sebelnya, Anggota DPRD Sulteng dari Komisi III Bidang Pembangunan, Marthen Tibe menegaskan bahwa dua perusahaan tambang galian C di Kabupaten Buol, yakni PT Putra Lebak Perkasa (PT PLP) di Desa Labuton, Kecamatan Gadung, dan PT Rafe Mandiri Perkasa (PT RMP) di Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat, diduga melakukan tindak pidana penipuan.

Kedua perusahaan tersebut dituding menyalahgunakan izin usaha pertambangan (IUP) untuk galian C, namun justru mengeksplorasi logam mulia berupa emas.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), apa yang dilakukan oleh kedua perusahaan ini adalah pelanggaran hukum. Mereka tidak hanya merugikan daerah, tetapi juga masyarakat sekitar,” tegas Marthen dalam keterangannya kepada media, Kamis (23/1/2025).

Marthen menyoroti bahwa laporan masyarakat Desa Labuton telah diajukan kepada Gubernur Sulawesi Tengah.

Salah satu poin utama dalam laporan tersebut adalah kurangnya kepedulian perusahaan terhadap masyarakat terdampak, serta lubang galian yang tidak dinormalisasi sehingga merusak lingkungan.

Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Tenaga Ahli Gubernur Sulteng, Ridha Saleh, bersama OPD terkait seperti Dinas ESDM, DLH, Dinas Kehutanan, dan Inspektur Tambang, lahir tiga rekomendasi dari Gubernur untuk menindaklanjuti masalah ini.

Pertanyakan Kontribusi Daerah

Marthen juga mempertanyakan kontribusi kedua perusahaan milik pengusaha asal Jakarta, Hariyanto, terhadap pendapatan daerah.

Sejak beroperasi pada 2023, menurutnya, tidak ada pajak atau pemasukan signifikan yang tercatat.

“Kalau sudah ada pengiriman material keluar daerah, harusnya ada pajaknya. Tapi kontribusi untuk kabupaten atau provinsi ini nihil. Jadi saya mohon agar pemerintah memastikan ada pemasukan daerah dari aktivitas ini,” ungkap politisi Partai Gerindra tersebut.

Selain itu, Marthen mencurigai penggunaan alat seperti crusher, yang biasanya digunakan untuk pertambangan emas, bukan untuk batuan.

Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya eksplorasi logam mulia di lokasi tambang galian C tersebut.

Baca: DPRD Sulteng Desak APH Tindak Tegas “Tipu Muslihat” Perusahaan Galian C: Diduga Keruk Material Emas di Bodi dan Labuton Buol

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar