Dishub Palu Tindak Tegas Truck Muatan Sirtu Basah yang Kenai Aspal

Selain itu hal teknis lainnya, Kadis menyebut truck dengan konstruksi muatan melebihi bak atau kas juga akan dikenakan denda serupa.

“Ada pasirnya gundukan begitu. Rata saja dengan bak. Kalau terjadi gundukan material ini juga sama akan dikenai denda,” tegasnya.

Kadis menyatakan untuk mengoptimalkan penegakkan Perda ini pihaknya akan mengintensifkan razia di jalanan baik secara mobile maupun berjaga di sejumlah ruas jalan.

Adapun titik utama razia ini yakni ruas jalan masuk Jalan Towua dan ruas jalan di Kelurahan Silae.

Kemudian akan mendirikan portal di Jalan Malaya dan beberapa titik ruas jalan lain.
Portal itu bertujuan untuk memastikan muatan material yang diangkut itu kering dan baknya tertutup.

“Akan dilakukan pemerintah kelurahan.Portal kelurahan nantinya yang akan memeriksa muatan truck pengangkut material ini. Kalau ngga penuhi syarat tadi, maka dia (truck, red) akan tertahan di portal. Tapi tidak ada penarikan retribusi hanya khusus mengecek muatan,” katanya.

Selain itu, lanjut Kadis portal tersebut juga untuk mengantisipasi jalan-jalan tikus yang biasa digunakan truck untuk mengangkut material Sirtu.

“Nanti portal itu akan digembok dan kuncinya dipegang Ketua RT. Jika malam hari, kegiatan angkut muat truck tidak boleh lagi dilakukan khusus untuk truck yang mengambil material basah. Ada jalan tikus yang biasa dilalui truck, nah, jalan-jalan tikus itu yang dipasangi portal. Totalnya 22 titik,” tambahnya.

Baca Juga: Wali Kota bersama Dinas PU Identifikasi Usulan Masyarakat di Petobo Berkaitan Aliran Air

Komentar

News Feed