gNews.co.id,- Peran Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam persoalan lahan Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, menuai sorotan.
Berita ini di kutip dari Radar Sulteng Selasa 15/9/2026 Sorotan tersebut muncul karena adanya pertanyaan mengenai kewenangan Satgas PKA dalam memberikan tafsir terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap.
Putusan yang menjadi dasar sengketa antara lain Putusan MA Nomor 2351 K/Pdt/1997. Pihak keluarga ahli waris menilai putusan tersebut sudah final dan mengikat sehingga pelaksanaannya harus mengikuti amar putusan pengadilan.
Bahrain Akum, pihak keluarga ahli waris, mempertanyakan langkah Satgas PKA apabila rekomendasi yang dikeluarkan berujung pada tertundanya pelaksanaan eksekusi.
Menurutnya, Satgas PKA memiliki fungsi mediasi dan fasilitasi sosial, tetapi kewenangan tersebut bersifat nonlitigasi dan tidak semestinya masuk pada ranah pelaksanaan ataupun penafsiran ulang putusan pengadilan.
Lembaga eksekutif maupun tim ad hoc seperti Satgas PKA Sulteng tidak memiliki wewenang yuridis untuk menafsirkan dua putusan MA,” tegas Bahrain Akum, sebagaimana diberitakan Radar Sulteng.
Ia menilai, apabila sebuah rekomendasi birokrasi kemudian menjadi dasar tertundanya eksekusi terhadap putusan yang sudah inkracht, persoalan tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai batas kewenangan eksekutif dan independensi kekuasaan kehakiman.
Bahrain juga menyebut, pihak yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan eksekusi adalah Pengadilan Negeri Luwuk sebagai pengadilan eksekutor.
Siapa pun Ketua PN Luwuk wajib melaksanakan eksekusi lahan Tanjung berdasarkan amar putusan MA,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihak keluarga ahli waris disebut tidak pernah dilibatkan dalam sejumlah forum mediasi yang dilakukan birokrasi maupun Satgas PKA terkait konflik agraria pada objek eksekusi.
Di sisi lain, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid telah menyampaikan bahwa pemerintah daerah menghormati putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap.
Anwar menegaskan pemerintah tidak bermaksud membatalkan putusan tersebut. Menurutnya, langkah yang ditempuh pemerintah daerah berkaitan dengan upaya menjaga stabilitas keamanan, mencegah konflik sosial, serta memastikan objek eksekusi tidak salah sasaran.
Sementara itu, Ketua Harian Satgas PKA Eva Bande hingga pemberitaan tersebut ditayangkan belum memberikan keterangan terkait sorotan mengenai kewenangan Satgas PKA tersebut.
Polemik ini pada akhirnya menjadi pertarungan penting mengenai batas antara fungsi mediasi pemerintah, perlindungan masyarakat dan kewajiban menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.(DQ74).














Komentar