gNews.co.id – DLH Sulteng mengemukakan bahwa PT CPM belum memiliki alat pemantau kualitas udara ambien dan pemantau emisi saat dilakukan pemeriksaan lapangan pada Rabu 19 Februari 2025.
Hal itu disampaikan Sekertaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Wahid Irawan di kantornya, Kamis (20/2/2025).
Menurutnya alat pemantau tersebut sangat penting untuk mengukur kualitas udara.
Selain itu dapat tingkat pencemaran emisi di sekitar wilayah operasional perusahaan, khususnya di Kelurahan Poboya, Kota Palu.
Wahid Irawan, menegaskan bahwa pemantauan udara merupakan salah satu kewajiban yang harus tercantum dalam dokumen lingkungan dan perizinan yang dimiliki perusahaan.
“Seharusnya alat pemantau udara ini tercantum dalam dokumen lingkungan perusahaan, namun kami tidak menemukannya,” jelas Wahid Irawan.
Wahid Irawan menyatakan bahwa pihaknya masih mengkaji aturan perundangan yang berlaku, baik dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup maupun Peraturan Presiden, terkait kewajiban perusahaan dalam memasang alat pemantau kualitas udara dan emisi.
“Kami akan memastikan bahwa semua aturan dipatuhi untuk menjaga kualitas lingkungan di sekitar wilayah operasional PT CPM,” katanya.
Selain temuan terkait alat pemantau udara, DLH Sulteng juga menemukan bahwa kualitas air di sungai sekitar lokasi PT CPM menunjukkan hasil pH di atas ambang batas normal yang ditetapkan, yakni antara 6 hingga 9.
Namun, PT CPM beralasan bahwa kondisi tersebut sudah ada sejak awal sebelum operasional mereka dimulai.
Menanggapi hal ini, DLH Sulteng meminta PT CPM untuk memperbarui dokumen lingkungan dengan mencantumkan rona awal atau kondisi awal sebelum kegiatan operasional dimulai.
“Rona awal ini penting untuk memastikan bahwa semua perubahan kualitas lingkungan dapat dipantau secara transparan,” ujar Wahid Irawan.
Meskipun demikian, DLH Sulteng memberikan apresiasi terhadap pengelolaan limbah PT CPM yang dinilai sudah menggunakan teknologi terbaru.
Namun, beberapa unit pengolahan limbah di lapangan belum dilengkapi dengan papan penanda dan pengawasan yang memadai.
Sebagai tindak lanjut, DLH Sulteng mendesak PT CPM untuk segera melengkapi seluruh persyaratan teknis, termasuk pemasangan alat pemantau udara ambien dan emisi, serta memperbarui laporan semesteran terkait pengelolaan lingkungan mereka.
“Kami berharap PT CPM dapat segera memenuhi semua kewajiban ini demi menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar,” tandasnya.
DLH Sulteng akan terus memantau perkembangan PT CPM dalam memenuhi kewajiban lingkungannya dan akan melakukan pemeriksaan lanjutan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku.








Komentar