Dua Perkara di Parigi Moutong dan Morowali Dapat RJ dari Kejati Sulteng

Dalam perkembangannya, tersangka menunjukkan itikad baik dengan mengakui kesalahan, meminta maaf, serta menebus kembali sepeda motor yang digadaikan. Korban pun telah memberikan maaf secara ikhlas tanpa syarat, yang dibuktikan melalui kesepakatan perdamaian.

Tersangka diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana dan memiliki hubungan sosial yang dekat dengan korban. Penyelesaian restoratif dinilai lebih bermanfaat dalam menjaga harmoni sosial di masyarakat.

Kesimpulan: Kedua Perkara Disetujui

Melalui ekspose ini, Kejati Sulteng menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan solusi hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan keadaan, rekonsiliasi, serta perlindungan kepentingan korban dan masyarakat.

Pihak Kejati berharap setiap permohonan penghentian penuntutan benar-benar memenuhi syarat formil dan materil, sehingga tujuan hukum yang berkeadilan, bermanfaat, dan berkepastian dapat tercapai secara optimal.

Kedua perkara tersebut resmi disetujui untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif.

Baca: Tengara Fasilitasi Korupsi Dana CSR, Penyidik Kejati Sulteng Tetapkan Sekdes sekaligus Plt Kades Tamainusi Tersangka

Komentar