Dugaan Korupsi Izin Tersus di Morut: Kejati Sulteng Panggil Petinggi PT CMS

gNews.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) tengah menyelidiki dugaan penyimpangan dalam proses perizinan dan pembangunan Terminal Khusus (Tersus) milik PT Cahaya Murni Sejahtera (CMS) yang berlokasi di Kabupaten Morowali Utara (Morut).

Dilansir dari Channelsulawesi.id, penyelidikan ini difokuskan pada ketidaksesuaian antara dokumen perizinan, realisasi pembangunan fasilitas pelabuhan, serta penerbitan izin operasional.

Langkah hukum tersebut resmi dilandasi Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor PRINT-06/P.2/Fd.1/05/2026 yang diterbitkan pada 20 Mei 2026.

Berawal dari Dugaan Pelanggaran Perizinan

Informasi yang dihimpun menyebutkan, perkara ini bermula dari adanya indikasi pelanggaran dalam proses perizinan pembangunan terminal khusus yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Cakupan dugaan penyimpangan meliputi aspek tata ruang, administrasi perizinan, hingga kemungkinan rekayasa data yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Izin Telah Terbit, Pembangunan Mandek

Salah satu temuan yang menjadi sorotan utama adalah realisasi pembangunan terminal khusus yang diduga belum terlaksana, meskipun izin pembangunan telah diterbitkan sejak 27 Juli 2023 melalui Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU).

Dalam ketentuan perizinan tersebut, pelaku usaha diwajibkan memulai pembangunan paling lambat dua tahun setelah sertifikat terbit.

Namun, hingga hampir tiga tahun setelah izin keluar, pembangunan fisik terminal khusus disebut belum terlihat di lokasi.

Izin Operasional Jetty Sudah Dikeluarkan

Di sisi lain, muncul informasi bahwa fasilitas tersebut justru telah memperoleh izin operasional jetty dari otoritas pelabuhan setempat.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kesesuaian antara status pembangunan di lapangan dengan dokumen administrasi yang menjadi dasar penerbitan izin operasional.

Selain aspek pembangunan fisik, penyelidik juga menelusuri kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pelaporan perkembangan pembangunan yang seharusnya disampaikan secara berkala kepada penyelenggara pelabuhan.

Dua Petinggi PT CMS Belum Penuhi Panggilan?

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, membenarkan bahwa proses penyelidikan tengah berlangsung.

Baca: Perusahaan Nikel di Morowali Diduga Langgar Aturan: Masuk Kawasan Kota, IUP PT DSN Ditolak Keras!

Komentar

News Feed