Perusahaan Nikel di Morowali Diduga Langgar Aturan: Masuk Kawasan Kota, IUP PT DSN Ditolak Keras!

gNews.co.id – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Bungku Tengah kembali menyuarakan penolakan keras terhadap operasional PT Dua Saudara Nikelindo (DSN) di Kabupaten Morowali, Sulteng.

Aksi unjuk rasa berlangsung secara bergerak di depan tiga lokasi, yaitu Kantor Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Dinas ESDM Sulteng, dan Gedung DPRD Sulteng, pada Senin (13/10/2025).

Aksi damai yang diwarnai dengan pembentangan spanduk berisi tuntutan ini merupakan bentuk protes masyarakat atas kehadiran industri ekstraktif di wilayah mereka.

“Aksi kami sebagai bentuk perlawanan atas hadirnya industri ekstraktif di Kecamatan Bungku Tengah,” tegas Ikhtiar, selaku Koordinator Lapangan (Korlap) aksi.

Tuntutan Berdasar Pelanggaran RTRW

Penolakan utama kelompok masyarakat ini berakar pada dugaan kuat bahwa lokasi operasi PT DSN melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Morowali untuk periode 2019-2039.

Dalam peraturan tersebut, Kecamatan Bungku Tengah secara jelas ditetapkan sebagai pusat pemerintahan kabupaten, perdagangan, pendidikan, kesehatan, dan perikanan.

Lebih lanjut, ketentuan umum peraturan zonasi dalam RTRW juga melarang aktivitas pertambangan di dalam kawasan permukiman, termasuk kawasan perkotaan.

“Investasi harus sejalan dengan RTRW. Bungku Tengah sebagai wilayah administrasi yang tidak boleh dimasuki pertambangan,” ungkap Taufik Tamauka, Koordinator Aliansi Tepeasa Moroso, yang juga terlibat dalam aksi tersebut.

Baca: Diduga Smelter Perusahaan Nikel di Morowali Meledak Menelan Korban

Komentar