Perusahaan Nikel di Morowali Diduga Langgar Aturan: Masuk Kawasan Kota, IUP PT DSN Ditolak Keras!

Dia menegaskan kembali sikap tegas komunitasnya menyatakan sikap mahasiswa Bungku Tengah jelas menolak hadirnya IUP PT DSN.

IUP Perusahaan Masih Berlaku

Berdasarkan data yang dihimpun, PT Dua Saudara Nikelindo tercatat telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi untuk komoditas nikel di Morowali. Izin tersebut berlaku mulai 30 Desember 2024 hingga 2 Juni 2030.

Merujuk data dari Minerba One Kementerian ESDM, perusahaan ini berkantor pusat di Sona Topas Tower, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.

Dalam struktur kepengurusan perusahaan, Geananda Adi Prabowo menjabat sebagai Direktur, sedangkan Rio Maryadi menduduki posisi Komisaris.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari PT DSN maupun pemerintah daerah setempat mengenai aksi protes dan tuntutan yang disampaikan oleh Aliansi Bungku Tengah.

Baca: Diduga Picu Banjir Bandang di Morut, Anwar Hafid Geram Hentikan Aktivitas Tambang PT Bumanik

Komentar