gNews.co.id – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) secara resmi menetapkan saudara Mohammad Fahri Oktafianes, selaku Mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Donggala periode Tahun 2019-2023, sebagai Tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait penyimpangan pemungutan Pajak Daerah pada kegiatan pertambangan.
Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kasi Penkum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofyan, dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (6/8/2026) malam.
Langkah hukum tegas ini diambil setelah Tim Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam dan menemukan bukti permulaan yang cukup.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang kami kumpulkan, telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dengan demikian, saudara Mohammad Fahri Oktafianes kami tetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya selama menjabat,” tulis Laode Abdul Sofyan.
Kegiatan pertambangan yang menjadi objek kasus ini melibatkan dua perusahaan, yaitu PT Batu Alam Sumber Sejahtera dan PT Juyomi Sinar Labuan.
Baca: Kerja Sama Tiga Pilar Peradilan, Kejati Sulteng Teken PKS Persidangan Elektronik














Komentar