Dugaan Praktik Pungli di MTsN 1 Palu, Ombudsman Sulteng Beri Waktu 14 Hari Dana Dikembalikan

gNews.co.id – Dugaan praktik Pungli kembali terjadi di lingkungan sekolah yang mendapat respon cepat dari Ombudsman RI Perwakilan Sulteng.

Keasistenan Bidang Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) telah melakukan permintaan keterangan terhadap pihak MTsN 1 Kota Palu terkait dugaan Pungutan Liar (Pungli) dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025.

Dalam klarifikasinya, pihak madrasah mengakui adanya pungutan yang disebut sebagai hasil kesepakatan dengan orang tua siswa melalui Rapat Komite.

Dana tersebut diklaim digunakan untuk melengkapi sarana dan prasarana ruang kelas, baik pada program kelas digital maupun kelas reguler.

Namun, Asisten Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Sulteng, Rudy Gunawan, menegaskan bahwa pungutan dalam pendidikan dasar bertentangan dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Ketentuan tersebut menyatakan bahwa pendidikan dasar harus diselenggarakan secara gratis sebagai bentuk layanan dasar negara kepada warga negara.

Baca: Ombudsman Sulteng Nilai Pemda Belum Serius soal Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Komentar