Dalam permintaan keterangan yang juga dihadiri oleh perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulteng dan Kementerian Agama Kota Palu, Ombudsman RI mendorong agar dana pungutan yang telah dibayarkan orang tua/wali siswa segera dikembalikan.
“Ombudsman meminta pengembalian dana dilakukan paling lambat 14 hari kerja sejak permintaan keterangan dilaksanakan. Orang tua atau wali siswa kami imbau untuk segera berkoordinasi dengan pihak madrasah,” ujar Rudy Gunawan melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi gNews.co.id pada Selasa (22/5/2025).
Jika dalam batas waktu yang ditetapkan pihak madrasah tidak melaksanakan pengembalian, Ombudsman RI menyatakan akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Palu sebagai langkah hukum untuk memastikan hak-hak orang tua/wali siswa dipenuhi secara adil dan transparan.
Kasus ini menjadi perhatian publik sebagai bentuk pengawasan terhadap praktik maladministrasi di sektor pendidikan, sekaligus pengingat pentingnya menjaga prinsip layanan publik yang bebas dari pungutan liar, khususnya dalam jenjang pendidikan dasar yang seharusnya gratis dan inklusif.
Baca: Ombudsman RI Minta Pertamina Perketat Pengawasan Cegah Praktik Penimbunan BBM Subsidi








Komentar