gNews.co.id – Pro kontra aktivitas pertambangan PT CPM di Kelurahan Poboya Kota Palu kian menarik perhatian.
Seperti diketahui, Sulawesi Tengah (Sulteng) dikenal sebagai daerah yang kaya akan sumber daya alam, baik di sektor perkebunan, pertanian, peternakan, kelautan, hingga pertambangan.
Namun, pengelolaan yang belum optimal sering kali menimbulkan persoalan ekonomi dan lingkungan.
Salah satu kasus yang mencuat adalah aktivitas pertambangan di Kota Palu yang menuai banyak kontroversi, terutama yang melibatkan PT Citra Palu Mineral (CPM).
PT CPM, yang merupakan perusahaan tambang emas besar di Palu, kini berencana melakukan eksploitasi tambang bawah tanah bekerja sama dengan perusahaan asal Australia, MacMahon.
Rencana ini menuai kekhawatiran masyarakat karena lokasi tambang berada di jalur Sesar Palu-Koro, yang sangat rentan terhadap gempa bumi besar.
Mengingat Kota Palu pernah mengalami bencana dahsyat pada 2018, banyak pihak menilai bahwa proyek ini berpotensi membahayakan keselamatan warga.
Selain risiko seismik, eksploitasi tambang ini juga dikhawatirkan berdampak pada Sungai Pondo, yang menjadi sumber air utama bagi masyarakat sekitar.
Dugaan penggunaan bahan kimia berbahaya seperti sianida dan merkuri dalam proses pertambangan dapat mencemari aliran air bawah tanah, mengancam kesehatan warga serta ekosistem lingkungan.
Kontroversi lain yang mencuat adalah terkait kontraktor resmi PT CPM, yaitu PT Adijaya Karya Makmur (AKM).
Pada Desember 2024, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulteng merilis hasil investigasi yang menyebutkan bahwa PT. AKM diduga beroperasi secara ilegal dan menyebabkan kerugian negara.
Merespons hal ini, Polda Sulteng berjanji akan mendalami kasus tersebut.
Namun, hingga kini, belum ada perkembangan signifikan terkait penyelidikan tersebut.
Sebaliknya, yang terjadi justru pemutusan hubungan kerja antara PT CPM dan PT AKM berdasarkan surat dari Kementerian ESDM tertanggal 18 November 2024.
Langkah ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah ada skenario atau kepentingan tertentu di balik keputusan ini? Apakah kasus dugaan tambang ilegal benar-benar ditindaklanjuti, atau justru ada aktor yang mencoba menutup-nutupi permasalahan ini?
Menanggapi berbagai kejanggalan ini, PD LS-ADI Kota Palu mendesak DPRD Sulteng untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Independen yang melibatkan instansi terkait.
Langkah ini dianggap penting untuk mengungkap fakta di balik kontroversi tambang yang terjadi saat ini.
“Jika aktivitas ini hanya menguntungkan segelintir oknum dan berpotensi merusak lingkungan serta membahayakan masyarakat, maka kami dengan tegas meminta agar PT CPM segera ditutup,” tegas Fahri, Korlap aksi LS-ADI dalam pernyataan resminya, Jumat (7/2/2025).
Baca: Ketum PP HPA Soroti PT CPM soal TKL, Ashar Yahya: Jangan Jadikan Mereka Korban Kebijakan Perusahaan
Komentar