Komnas HAM menegaskan bahwa aktivitas ilegal ini tidak hanya merusak kawasan konservasi yang kaya biodiversitas, tetapi juga secara serius mengancam keberadaan Situs Megalitikum, warisan peradaban dunia yang tak ternilai harganya.
Ancaman Serius terhadap Warisan Budaya dan Ekosistem
Kawasan Lore Lindu, yang membentang di Kabupaten Sigi dan Poso, diakui secara internasional karena kekayaan biodiversitas dan peninggalan megalitikumnya.
Komnas HAM menilai aktivitas PETI di sekitar situs megalit merupakan bentuk vandalisme terstruktur terhadap identitas budaya masyarakat lokal.
“Rusaknya situs ini adalah kehilangan permanen bagi ilmu pengetahuan dan martabat daerah,” tegas Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulteng, Livand Breemer, dalam pernyataan resminya, Kamis (5/3/2026).














Komentar