Ia kembali mengingatkan pentingnya dokumen resmi dalam setiap aktivitas kehutanan.
“Tanpa dokumen itu, jelas melanggar hukum,” tandasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 89 ayat (1) jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Balai GAKKUMHUT Wilayah Sulawesi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga kelestarian hutan dengan melaporkan setiap indikasi pelanggaran hukum kehutanan.
Penindakan tegas akan terus dilakukan demi melindungi kawasan hutan bagi generasi mendatang.
Artikel ini sudah direvisi karena redaksi menganalisa isi rilis yang dikirim, ada sedikit kekeliruan mengenai jumlah terduga pelaku yang ditahan












Komentar