gNews.co.id – Sejumlah organisasi pers di Sulawesi Tengah mengecam keras tindakan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah (Sulteng) yang dinilai sebagai bentuk intervensi terhadap kerja jurnalistik dan penyalahgunaan wewenang.
Pemanggilan Kepala Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Sulteng oleh KPID Sulteng terkait penayangan berita dugaan korupsi Rp1,3 miliar di Perumda Palu yang menyeret salah satu komisionernya, dinilai sebagai tindakan intimidatif dan preseden buruk bagi kebebasan pers di daerah.
Surat pemanggilan dengan nomor 10/074/KPID-ST/X/2025 itu meminta klarifikasi atas dua program berita “Sulawesi Tengah Hari Ini” yang tayang pada Sabtu, 4 Oktober 2025 pukul 17.05 WITA dan Senin, 6 Oktober 2025 pukul 11.17 WITA.
AJI Palu: KPID Telah Keluar dari Koridor Kewenangan
Ketua AJI Kota Palu, Agung Sumandjaya, menyebut langkah KPID sebagai bentuk pembungkaman terhadap media dan penyalahgunaan kewenangan lembaga negara.
“Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tapi bentuk relasi kuasa yang berpotensi merusak independensi pers di Sulteng. KPID secara nyata telah keluar dari koridor kewenangannya,” tegas Agung.
AJI Palu menilai, tugas KPID adalah mengawasi konten siaran sesuai Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), bukan mengadili karya jurnalistik yang dianggap menyudutkan.
Sengketa atau keberatan terhadap pemberitaan, lanjutnya, merupakan ranah Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
AJI Palu menyampaikan enam poin sikap resmi, di antaranya mendesak KPID Sulteng menarik surat pemanggilan, menegaskan independensi LPP TVRI, serta menyerukan seluruh jurnalis di Sulawesi Tengah untuk tetap independen dan menolak segala bentuk intervensi.
PFI Palu: Pemanggilan Bentuk Intimidasi
Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palu, Muhammad Rifki, menilai langkah pemanggilan tersebut tidak tepat dan berpotensi menjadi bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers.
“KPID seharusnya memahami mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan sesuai P3SPS dan UU Pers. Jika keberatan dengan isi pemberitaan, gunakan hak jawab, bukan surat pemanggilan yang menekan independensi redaksi,” ujar Rifki.
PFI Palu menyatakan dukungan penuh kepada TVRI Sulawesi Tengah untuk tetap profesional dan teguh dalam prinsip jurnalistik.
IJTI Sulteng: Pers Harus Dilindungi, Bukan Diintimidasi
Senada dengan AJI dan PFI, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tengah juga menyampaikan keberatan atas tindakan KPID.














Komentar