Guru dan Tenaga Kontrak Duduki Kantor Bupati Donggala, Tuntut Hak dan Kepastian Karir ke Pemkab

gNews.co.id – Advokat Rakyat dari Serikat Pekerja Hukum Progresif (SPHP), Agussalim Faisal bersama puluhan massa dari Aliansi Rakyat Guru Bersatu (ARGB) Kabupaten Donggala menduduki halaman Kantor Bupati Donggala, Senin (6/10/2025).

Aksi ini dilakukan untuk menuntut penyelesaian berbagai persoalan hak-hak finansial dan kepastian karir bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Aksi dimulai pagi hari di Kelurahan Gunung Bale, Kecamatan Banawa. Meski diguyur hujan ringan, para peserta aksi tetap berdiri tegak dengan membawa spanduk berisi aspirasi mereka.

Massa yang terdiri dari guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis ini terlihat solid menyuarakan tuntutan mereka.

Beberapa tuntutan utama yang disampaikan meliputi:

1. Pembayaran sisa Tunjangan Hari Raya (THR) atau Gaji Ke-14 sebesar 50% untuk tahun 2025.
2. Pencairan Gaji Ke-13 yang tertunda.
3. Kepastian pencairan gaji penuh hingga akhir masa kontrak.
4. Kejelasan jenjang karir hingga masa pensiun.
5. Penyetaraan hak antara ASN PPPK dan ASN Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Tuntutan ini merujuk pada sejumlah peraturan, yaitu Perpres Nomor 14 Tahun 2024, Perpres Nomor 11 Tahun 2025, serta UU Nomor 20 Tahun 2023.

“Kedudukan klien kami selain menuntut THR atau Gaji 14 sebesar 50 persen tahun 2025 dengan pencairan Gaji ke-13, yang dipastikan gaji penuh hingga akhir kontrak tetap menjadi fokus kami dalam tuntutan Massa Aksi ARGB. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas perwakilan Agussalim dalam orasinya.

Suara keras juga disampaikan langsung oleh salah seorang guru di depan pimpinan daerah.

“Berikan hak-hak kami, gaji dan bagaimana karir kami sampai pensiun!” teriaknya, menggungatkan komitmen massa aksi.

Menanggapi aksi tersebut, Bupati Donggala Vera Elena Laruni bersama Wakil Bupati Taufik M Burhan, Sekretaris Daerah Rustam Efendi, dan sejumlah pejabat lainnya keluar untuk menemui massa aksi secara langsung. Pertemuan ini diharapkan dapat menjadi jalan awal bagi penyelesaian keluhan yang disampaikan.

Aksi ini bukanlah yang pertama kali dilakukan. Sebelumnya, para PPPK di Kabupaten Donggala juga telah melakukan aksi serupa untuk memperjuangkan hak-hak mereka yang dinilai belum terpenuhi.

Baca: Advokat Rakyat Perjuangkan Program APRI di Kemenkopolhukam

Komentar