Menurut kuasa hukum, langkah ini ditempuh untuk memulihkan nama baik dan kehormatan kliennya yang merupakan seorang publik figur.
“Klien kami masih memiliki niatan untuk berkontestasi dalam Pemilihan Legislatif maupun Pemilihan Kepala Daerah. Tentu saja, ujaran yang disampaikan sangat merugikan dan dapat mencoreng reputasi klien kami,” katanya.
Tenggat Waktu dan Ancaman Hukum
Dalam somasi yang dilayangkan, pihak Mohammad Irwan Lapatta meminta Mohamad Rizal Intjanae menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf melalui:
· Media sosial pribadi
· 10 media online
· 3 media cetak
“Kami memberikan tenggat waktu 3 hari. Apabila yang bersangkutan tidak menindaklanjuti atau mengabaikan somasi kami, maka kami akan mengajukan laporan pidana pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 433 KUHP di Kepolisian Republik Indonesia, c.q. Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah,” tegas Abd Mirsad.
Artikel ini dirilia oleh Kantor Hukum A.S & Partners:
· Apditya Sutomo
· Abd Mirsad
· Muh. Rizal Dekol














Komentar