gNews.co.id – Kepemimpinan tertinggi Ketua Utama Alkhairaat, S. Alwi Saggaf Aljufri, telah mendapatkan legitimasi hukum yang kuat.
Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tengah melalui Putusan Nomor 120/PDT/2025/PT PAL secara resmi membatalkan putusan tingkat pertama dan menganugerahkan kemenangan mutlak kepada S. Alwi Saggaf Aljufri.
Putusan ini secara tegas menyatakan bahwa segala upaya hukum untuk mendelegitimasi kepemimpinan tertinggi Alkhairaat tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Sambutan “Sekolah Hukum Gratis”
Ketua Himpunan Pemuda Alkhairaat (HPA), Ashar Yahya, menyambut putusan tersebut sebagai pelajaran berharga. Dalam keterangannya pada Rabu (14/1), Ashar menyebut putusan ini sebagai ‘sekolah hukum gratis’ bagi pihak-pihak yang berusaha mengganggu stabilitas organisasi lewat jalur pengadilan.
“Kami menyambut baik putusan Pengadilan Tinggi Palu yang menolak seluruh gugatan para penggugat,” tegas Ashar Yahya.
Dia bilang, ini adalah bukti bahwa hukum tidak bisa dimainkan dengan narasi-narasi kosong. Menghadapi Ketua Utama Alkhairaat di pengadilan dengan argumen yang dangkal.
“Bukan hanya sia-sia, tapi juga menunjukkan ketidakpahaman mendalam terhadap Anggaran Dasar (AD) organisasi sendiri,” tandasnya.
Baca: Ketua Umum PP HPA Imbau Jamaah Haul Guru Tua Jaga Ketertiban dan Taat Lalu Lintas








Komentar