gNews.co.id – Ruang publik di Jalan Diponegoro, Kota Palu, menjadi tempat perhelatan diskusi kritis pakar hukum dan aktivis “Ngaji Regulasi” pada Rabu (7/1/2025) malam.
Acara yang dihadiri oleh puluhan mahasiswa dan aktivis dari berbagai organisasi ini secara khusus membedah perubahan terbaru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Adalah Taufik, akademisi yang hadir sebagai pemantik diskusi, menyatakan keprihatinan mendalam atas minimnya respons publik, khususnya dari kalangan mahasiswa, terhadap revisi regulasi yang dinilainya sangat krusial bagi ruang demokrasi dan kebebasan berekspresi.
“Sampai hari ini belum ada pergerakan yang signifikan, terkhusus dari mahasiswa. Lewat diskusi kecil seperti ini, mari menciptakan trigger agar muncul pergerakan untuk menolak kebijakan terbaru,” tegas Taufik dalam pemaparannya.
Kritik terhadap Proses dan Substansi
Taufik mengkritik proses penyusunan aturan baru tersebut yang dinilai tertutup dan minim partisipasi publik.
“Ketika aturan baru ini diciptakan, ada indikasi hilangnya nilai demokrasi karena suara rakyat seolah diredam,” katanya.
Ia juga mengungkapkan analisis tentang ‘mutasi kontradiksi’, yakni sebuah konsep di mana negara diduga mengalihkan persoalan utama dengan menciptakan isu atau ketegangan baru demi menjaga stabilitas.
Pola komunikasi negara terhadap masyarakat, menurutnya, turut memperparah kondisi ini.
“Aparat bekerja dengan instructive style, bukan komunikasi yang dinamis atau setara. Apa yang diperintahkan harus dilaksanakan, sehingga ruang kritik menjadi sempit,” jelas Taufik.
Potensi Kriminalisasi dan Ancaman Restorative Justice
Diskusi semakin mengerucut pada kekhawatiran akan penggunaan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk mengkriminalisasi kritik.
Taufik memperingatkan hal ini bertentangan dengan semangat restorative justice (keadilan yang memulihkan).
“Kalau semua kritik ditangkap, negara bisa penuh dengan tahanan. Ini berbahaya dan berpotensi melahirkan represivitas yang tinggi,” tandasnya.








Komentar