Harmonisasi RUU Hak Cipta Dipercepat, Perlindungan untuk Karya AI dan Kreator Daerah Jadi Perhatian

Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu, menyatakan sistem satu pintu ini akan memudahkan perizinan penggunaan lagu bagi pengguna komersial sekaligus menjamin hak ekonomi pencipta.

“Kami berkomitmen menghadirkan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan efisien,” ujar Andi Mulhanan.

Mulhanan juga menyampaikan bahwa penghimpunan royalti dari platform digital yang sebelumnya ditangani Wahana Musik Indonesia (WAMI) akan dialihkan sepenuhnya kepada LMKN.

Sementara itu, Ketua LMKN Hak Terkait, Marcell Kirana H. Siahaan, menambahkan bahwa LMKN bersama LMK telah menyepakati pembentukan basis data terintegrasi.

“Kedisiplinan data menjadi kunci distribusi royalti yang adil dan tepat sasaran,” ujar Marcell.

LMKN menegaskan akan terus mengawal perbaikan tata kelola royalti musik di Indonesia untuk memastikan setiap pencipta memperoleh hak ekonominya secara adil dan berkelanjutan.

Baca: Anggota DPR RI Longki Djanggola dan Ketua DPRD Palu Rico Djanggola Serap Aspirasi Warga saat Reses, Beri Solusi Konkret!

Komentar