Hasfar Tegas KUPP Luwuk Bersama Lintas Maritim Perketat Pengawasan Fisik Kapal dan Tiket Penumpang

gNews.co.id, – Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi, Posko Lebaran Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Luwuk memperketat pengawasan dan pemeriksaan terhadap seluruh kapal penumpang yang akan berlayar keluar wilayah Kabupaten Banggai.

Setiap kapal yang datang maupun akan berangkat diwajibkan menjalani pemeriksaan (checking) secara menyeluruh.

Langkah ini dilakukan guna memastikan keselamatan seluruh penumpang di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat selama periode angkutan Lebaran.

Kegiatan tersebut telah berjalan sejak kepemimpinan Kepala KUPP Luwuk, Hasfar, SE., MM., dengan melibatkan berbagai unsur terkait, di antaranya KP3 Pelabuhan Luwuk yang dipimpin Iptu James Runtu, Basarnas Luwuk di bawah komando Liberatus Fanghoi, SH., TNI AL Luwuk, serta pihak agen kapal.

Di depan Awak media Kepala KUPP Luwuk, Hasfar, menegaskan bahwa seluruh kapal wajib menjalani pemeriksaan sebelum keberangkatan, terutama pada masa angkutan Lebaran yang rawan terjadi kelebihan kapasitas penumpang.

Semua kapal sebelum berangkat wajib diperiksa. Apalagi dalam situasi angkutan Lebaran, potensi kelebihan muatan sangat tinggi, sehingga harus dilakukan pengawasan ketat untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan secara langsung (on the spot) di Pelabuhan Umum Tilung. Hal ini disebabkan kondisi pelabuhan rakyat yang dinilai tidak memadai untuk proses pemeriksaan dan bongkar muat penumpang secara aman.

Selain itu, KUPP juga melakukan ramp check (ramcek) terhadap seluruh kapal sebelum masa angkutan Lebaran dimulai.

Pemeriksaan ini meliputi kondisi fisik kapal, kelengkapan dokumen, sistem navigasi, alat keselamatan seperti life jacket dan lifeboat, hingga kesiapan mesin dan sumber daya manusia (SDM) di atas kapal.

Tak hanya itu petugas juga melakukan pemeriksaan dalam hal kapasitas penumpang, Hasfar menegaskan bahwa setiap kapal memiliki batas dispensasi yang tidak boleh dilanggar.

Jika jumlah penumpang melebihi kapasitas yang diizinkan, maka kelebihan penumpang akan diturunkan dan kapal tidak diizinkan berlayar.
“Kalau sudah melebihi dispensasi, tidak boleh berangkat. Ini demi keselamatan bersama,” ujarnya.

Sehingga pengawasan dalam mencakup pencocokan identitas dan tiket penumpang guna mencegah adanya data palsu serta memastikan jumlah penumpang sesuai manifest kapal.

Petugas di lapangan juga melakukan pemeriksaan barang bawaan secara ketat.

KUPP Luwuk bersama Lintas maritim turut memberikan edukasi kepada masyarakat dan penumpang terkait keselamatan selama pelayaran, seperti larangan merokok sembarangan, tidak berdiri di area berbahaya kapal, serta memastikan kendaraan seperti sepeda motor diikat dengan aman selama perjalanan.

Pengawasan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang menekankan pentingnya keselamatan, keamanan, dan ketertiban dalam transportasi laut.

Dengan langkah ini, KUPP Luwuk berharap pelaksanaan angkutan Lebaran 2026 dapat berjalan lancar, aman, dan bebas dari kecelakaan laut,”tutup Kepala KUPP Kelas II Luwuk.(DQ74)

Komentar