gNews.co.id – Calon Wali Kota Palu, Hidayat yang berpasangan dengan Andi Nur B. Lamakarate dalam Pemilihan Wali Kota Palu 2024, menyatakan komitmennya untuk memutihkan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan/Perkotaan (PBB-P2) warga Kota Palu jika mereka terpilih.
Dalam berbagai kesempatan kampanye, Hidayat menegaskan bahwa langkah ini bertujuan meringankan beban masyarakat yang telah lama terbebani oleh denda pajak. Menurutnya, banyak warga yang enggan melunasi tunggakan karena jumlah denda yang jauh lebih besar dibandingkan nilai tanah atau bangunan itu sendiri.
“Kita putihkan saja tunggakan yang sudah bertahun-tahun ini, agar tahun depan masyarakat dapat membayar PBB mereka secara normal tanpa beban. Ini juga bagian dari keadilan sosial, terutama bagi warga yang membutuhkan bantuan pemerintah,” ungkap Hidayat saat berdialog dengan warga.
Piutang PBB-P2 Kota Palu Capai Ratusan Miliar Rupiah
Berdasarkan data yang dirilis pemerintah Kota Palu, total piutang PBB-P2 hingga 2023 mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp144 miliar. Angka ini terus menjadi sorotan, termasuk dalam rapat paripurna DPRD Kota Palu yang digelar Juli 2024.
“Piutang warga terhadap PBB ini sudah menjadi momok. Jika kami diberi amanah memimpin, kami akan hapuskan tunggakan tersebut, sehingga masyarakat bisa kembali menunaikan kewajibannya secara normal di masa mendatang,” tegas Hidayat.
Langkah ini sejalan dengan kebijakan beberapa daerah di Indonesia, seperti Bandung, Malang, Bali, dan Boyolali, yang lebih dulu menerapkan pemutihan pajak untuk meningkatkan kesadaran warga dalam memenuhi kewajiban pajak tanpa dihantui denda tunggakan yang memberatkan.
Dukungan dari Andi Nur B. Lamakarate
Andi Nur B. Lamakarate, yang akrab disapa Anca, juga mendukung penuh kebijakan ini. Ia menilai pemutihan piutang PBB-P2 tidak hanya meringankan beban masyarakat tetapi juga menjadi solusi strategis untuk memulihkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.
“Jika piutang lama kita hapuskan, masyarakat tidak lagi terbebani oleh denda yang menggunung, sehingga ke depannya pembayaran PBB dapat berjalan normal. Ini akan berdampak positif pada PAD Kota Palu,” ujarnya.
Menjadi Solusi Inovatif untuk Warga
Pemutihan PBB-P2 dianggap sebagai solusi inovatif untuk membantu masyarakat yang terdampak secara ekonomi, sekaligus memperbaiki hubungan antara pemerintah dan warga. Kebijakan ini diharapkan mampu menggerakkan masyarakat untuk kembali aktif membayar pajak, tanpa rasa khawatir terhadap beban piutang yang terus bertambah.
Hidayat dan Anca berharap kebijakan ini dapat menjadi wujud nyata keberpihakan kepada masyarakat kecil, sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan di Kota Palu.
Tantangan dan Harapan
Meski kebijakan ini menuai respons positif dari masyarakat, sejumlah pihak mempertanyakan dampaknya terhadap PAD jangka pendek. Namun, Hidayat optimis bahwa kebijakan ini justru akan membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan mendorong kepatuhan pajak yang lebih tinggi di masa depan.
“Kami percaya, dengan membangun kepercayaan dan memberikan solusi nyata, masyarakat akan dengan sendirinya memenuhi kewajibannya,” pungkasnya.
Langkah Hidayat dan Anca untuk memutihkan tunggakan PBB-P2 ini menunjukkan komitmen mereka dalam mendahulukan kepentingan rakyat. Jika terpilih, kebijakan ini diharapkan mampu mengubah wajah perpajakan di Kota Palu menjadi lebih inklusif dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.












Komentar