Cheka menekankan bahwa Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam tata kelola regulasi, baik di pusat maupun daerah. Perubahan paradigma diperlukan: tidak sekadar mengejar jumlah regulasi, tetapi kualitas dan dampaknya terhadap masyarakat.
“Evaluasi kepatuhan produk hukum daerah menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap regulasi yang dibentuk telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mampu mendukung pelaksanaan program prioritas nasional,” katanya.
Longki Djanggola: Daerah Tak Boleh Jalan Sendiri
Anggota Komisi II DPR RI sekaligus mantan Gubernur Sulteng dua periode, Longki Djanggola, yang hadir sebagai narasumber mengapresiasi forum ini.
Menurutnya, rakor seperti ini menjadi wadah penting bagi pemerintah daerah untuk saling berbagi pengalaman dan praktik terbaik.
“Daerah-daerah di Sulawesi tidak boleh berjalan sendiri-sendiri. Kita perlu saling belajar dan memperkuat kapasitas dalam merancang produk hukum yang berkualitas serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah,” ujar Longki.
Tentang Kegiatan
Rakor Produk Hukum Daerah Regional Sulawesi Tahun 2026 merupakan hasil kerja sama Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri dengan Pemprov Sulteng.
Kegiatan ini mengusung tema “Evaluasi Kepatuhan Produk Hukum Daerah dalam Mendukung Reformasi Hukum Nasional” dan diikuti sekitar 100 peserta yang terdiri atas sekretaris daerah, pimpinan Bapemperda DPRD, kepala biro hukum, kepala bagian hukum kabupaten/kota, akademisi, serta unsur masyarakat dari berbagai daerah di Sulawesi.
Melalui kegiatan ini, pemerintah pusat dan daerah diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas, adaptif, dan mampu mendukung reformasi hukum nasional serta pembangunan daerah yang berkelanjutan.










Komentar