“Membiarkan jalan rusak berdebu di depan PT Bumanik sama dengan membiarkan warga terpapar risiko ISPA kronis. Ini adalah pelanggaran terhadap Hak atas Lingkungan Hidup yang Sehat,” katanya.
Tuntutan dan Desakan Komnas HAM Sulteng
Merespons kondisi darurat ini, Komnas HAM Sulteng mengeluarkan sejumlah desakan tegas kepada para pemangku kepentingan:
- Kementerian PUPR/BPJN Sulteng: Segera melakukan perbaikan permanen, bukan tambal sulam, pada ruas jalan nasional di Desa Bungintimbe.
- Manajemen PT Bumanik: Segera mengambil langkah mitigasi intensif, seperti penyiraman rutin untuk menekan debu, serta terlibat aktif secara finansial dan teknis dalam perbaikan jalan di area depan perusahaannya sebagai wujud tanggung jawab sosial dan lingkungan.
- Dinas Perhubungan Sulteng: Melakukan pengawasan ketat terhadap tonase dan kepatuhan kendaraan berat yang melintas untuk mencegah kerusakan berulang.
- Dinas Kesehatan Sulteng: Segera melakukan pemeriksaan kesehatan bagi warga Desa Bungintimbe yang terdampak debu guna mencegah meluasnya wabah ISPA.
Breemer menutup pernyataannya dengan peringatan keras, jika pemerintah dan PT Bumanik terus membiarkan kondisi ini, hal itu telah melanggar hak asasi warga pengguna jalan.
“Maka mereka secara sadar sedang membiarkan pelanggaran HAM terjadi setiap hari di jalan raya tersebut,” tandasnya.
Tuntutan Komnas HAM ini diharapkan dapat mendorong tindakan cepat dan konkret untuk menyelamatkan hak-hak dasar warga Desa Bungintimbe yang selama ini terancam oleh kondisi infrastruktur yang mengenaskan.














Komentar