gNews.co.id – Bencana tanah longsor yang melanda Desa Tirtanagaya, Kabupaten Parigi Moutong, dan menelan tujuh korban jiwa yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin atau PETI yang marak di wilayah tersebut.
Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulteng mendesak pertanggung jawaban negara atas jatuhnya korban dan menuntut pencopotan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tengah, Irjen Pol. Agus Nugroho karena terkesan melakukan pembiaran terhadap praktik penambangan tanpa izin.
Insiden longsor di Tirtanagaya menambah daftar panjang korban jiwa akibat aktivitas pertambangan ilegal di Sulteng.
Sebelumnya, dua orang juga dilaporkan meninggal dunia di lokasi pertambangan tanpa izin di sejumlah lokasi yang diduga tertimbun material tambang ilegal.
“Meninggalnya warga di Desa Tirtanagaya yang tertimbun longsor diduga akibat aktivitas pertambangan ilegal. Ini menjadi catatan panjang korban-korban yang meninggal di lokasi pertambangan tanpa izin,” tegas Koordinator JATAM Sulteng, Moh. Taufik dalam pernyataannya kepada Tim Media, Jumat (27/6/2025).
Kata Dia, JATAM Sulteng sangat menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal yang menyebabkan terus bertambahnya korban jiwa akibat tertimbun material tambang. Mereka menilai, situasi ini mengindikasikan adanya pembiaran oleh aparat penegak hukum.
“Korban-korban yang terus meninggal di lokasi-lokasi tambang yang tidak berizin, ini mengindikasikan kepada kita semua bahwa lemahnya penegakan hukum terhadap pertambangan tanpa izin,” tandasnya.
Komentar