gNews.co.id,- Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, persoalan kebisingan kendaraan dan kepadatan lalu lintas di Kota Luwuk kembali menjadi sorotan masyarakat.
Warga menilai hingga kini belum ada tindakan tegas dari pihak terkait untuk mengatasi berbagai keluhan tersebut.
Berdasarkan hasil pemantauan awak media pada Sabtu (14/3/2026) di sejumlah titik di Kota Luwuk, ditemukan beberapa persoalan yang dinilai perlu segera mendapat perhatian dari Satlantas Polres Banggai, Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta jajaran TNI.
Salah satu keluhan utama warga adalah tingginya tingkat kebisingan kendaraan bermotor, khususnya sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot brong.
Suara bising tersebut dinilai sangat mengganggu kenyamanan masyarakat, terutama saat warga sedang melaksanakan ibadah shalat Magrib dan shalat Tarawih di bulan suci Ramadan 1447 H.
Selain itu, masih banyak kendaraan roda dua maupun roda empat yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Namun hingga saat ini, masyarakat menilai belum terlihat adanya penertiban secara maksimal dari pihak terkait.
Masalah lain yang turut menjadi perhatian adalah praktik pengangkutan sepeda motor menggunakan mobil penumpang jenis Avanza oleh kendaraan rental.
Dalam beberapa kasus bahkan ditemukan satu mobil memuat hingga tiga unit sepeda motor sekaligus. Kondisi tersebut dinilai berbahaya karena dapat mengganggu keseimbangan kendaraan serta membahayakan pengguna jalan lainnya.
Di sisi lain, kendaraan angkutan barang seperti truk kontainer dan truk pengangkut alat berat masih kerap melintas di dalam Kota Luwuk. Padahal kondisi ruas jalan di dalam kota relatif sempit dan padat, sehingga berpotensi memicu kemacetan serta meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Penggunaan knalpot tidak standar sendiri sebenarnya telah diatur dalam Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melarang kendaraan menggunakan komponen yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk knalpot brong yang menimbulkan kebisingan.
Bagi pelanggar aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.
Selain itu, berdasarkan ketentuan lingkungan hidup, batas maksimal tingkat kebisingan kendaraan bermotor juga telah ditetapkan, yaitu sepeda motor kurang dari 80 cc maksimal 77 desibel (dB), sepeda motor 80–175 cc maksimal 80 dB, serta sepeda motor di atas 175 cc maksimal 83 dB.
Masyarakat juga berharap adanya penerapan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang menjelang Lebaran 2026 untuk mengurangi kepadatan arus lalu lintas di dalam kota.
Pemerintah sendiri telah menetapkan pembatasan operasional mobil barang melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang berlaku mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00.
Beberapa kendaraan yang dilarang melintas selama periode tersebut antara lain mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan lebih dari 14.000 kilogram, kendaraan dengan tiga sumbu atau lebih, mobil dengan kereta tempelan atau gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil tambang dan material galian seperti tanah, pasir, dan batu.
Meski demikian, pembatasan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM), hantaran uang, hewan ternak, pupuk, layanan mudik gratis sepeda motor, serta angkutan bahan pokok atau sembako.
Warga berharap pihak terkait dapat segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan kendaraan yang melanggar aturan serta mengatur operasional angkutan barang, sehingga kenyamanan dan keselamatan masyarakat di Kota Luwuk menjelang Lebaran 1447H dapat terjaga.(DQ74)














Komentar