Penyintas Bisa Gembira, Ini Poin Inpres yang diteken Jokowi soal Penuntasan Pascabecana di Sulteng

“Telah ditetapkan melalui Inpres Nomor 8 Tahun 2022,”

gNews.co.id – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Rusdy Mastura mengemukakan bahwa Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Inpres Percepatan Rehab dan Rekon (Rehab Rekon) dampak bencana di Sulteng.

“Intruksi Presiden tentang Penuntasan Rehabilitasi dan Rekontruksi Pascabencana gempa bumi, tsunami, dan likufaksi di Provinsi Sulawesi Tengah telah ditetapkan melalui Inpres Nomor 8 Tahun 2022 yang telah disahkan tanggal 14 September 2022,” ungkap Gubernur Cudy sapaan akrab Rusdy Mastura di Palu, Rabu (21/9/2022).

Dalam Inpres tersebut, ada perintah kepada Kementrian terkait untuk melaksanakan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing – masing dalam rangka penuntasan rehabilitasi Rehab Rekon pascabencana gempa bumi, tsunami, dan likuefaksi di Sulteng melalui kegiatan:

Komentar