Penyintas Bisa Gembira, Ini Poin Inpres yang diteken Jokowi soal Penuntasan Pascabecana di Sulteng

Rehabilitasi yang terdiri atas:

1. Perbaikan lingkungan daerah bencana

2. Perbaikan sarana dan prasararta umum

3. Pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat

4. Pemulihan sosial, ekonomi, dan budaya

5. Pemulihan fungsi pemerintahan, dan

6. Pemulihan fungsi pelayanan publik

Baca: Disorot Warga, DPRD Palu Minta Pemkot Segera Benahi Jalan Sarikaya I

Rekonstruksi yang terdiri atas:

Komentar