Rehabilitasi yang terdiri atas:
1. Perbaikan lingkungan daerah bencana
2. Perbaikan sarana dan prasararta umum
3. Pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat
4. Pemulihan sosial, ekonomi, dan budaya
5. Pemulihan fungsi pemerintahan, dan
6. Pemulihan fungsi pelayanan publik
Baca: Disorot Warga, DPRD Palu Minta Pemkot Segera Benahi Jalan Sarikaya I
Rekonstruksi yang terdiri atas:








Komentar