gNews.co.id – Praktik penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di Kabupaten Banggai kembali menuai sorotan adakah SPBU di Kecamatan Pagimana diduga melayani pengisian jerigen secara bebas, yang disinyalir menyimpang dari ketentuan resmi Pertamina.
Berdasarkan temuan di lapangan, aktivitas pengisian BBM subsidi menggunakan jerigen berlangsung terang-terangan dan disebut telah terjadi cukup lama tanpa penindakan tegas.
Ironisnya, aturan yang secara jelas membatasi pembelian BBM subsidi dengan jerigen seolah hanya berlaku di atas kertas.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, setiap kali mobil tangki Pertamina berkapasitas 5.000 hingga 10.000 liter selesai melakukan suplai, tak berselang lama operator SPBU melayani pengisian jerigen dalam jumlah besar.
Bahkan, beredar kabar bahwa operator diduga menerima imbalan sekitar Rp20 ribu per jerigen, yang jika diakumulasikan nilainya cukup signifikan.
Akibat praktik tersebut, pelayanan terhadap pemilik kendaraan bermotor disebut menjadi terbatas. Antrean panjang kerap terjadi, sementara sebagian warga diduga menggunakan kendaraan dengan tangki modifikasi atau “ tangki siluman ” untuk mendapatkan BBM dalam jumlah lebih banyak.
Muncul dugaan kuat bahwa Pertalite yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat pengguna langsung justru lebih banyak disalurkan kepada pengepul untuk dijual kembali di pinggir jalan dengan harga lebih tinggi.
Padahal, berdasarkan aturan Pertamina, pembelian BBM subsidi menggunakan jerigen wajib disertai surat rekomendasi resmi dari desa atau dinas terkait dan hanya diperuntukkan bagi kebutuhan akhir seperti pertanian, perikanan, atau mesin industri.
Wadah yang digunakan pun harus memenuhi standar keamanan, serta dilarang keras untuk diperjualbelikan kembali.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat sanksi pidana berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta sanksi administratif dari Pertamina hingga pemutusan hubungan usaha (PHU).
Fakta di lapangan menunjukkan dugaan pengisian jerigen tetap dilayani tanpa kelengkapan dokumen sah, menggunakan wadah tidak standar, bahkan BBM yang telah dibeli kembali diperjualbelikan secara bebas.
Selain itu, muncul pula dugaan penyalahgunaan surat rekomendasi yang dapat digandakan atau digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Kondisi ini memicu keresahan masyarakat.
Pengguna kendaraan bermotor mengaku kesulitan mendapatkan BBM subsidi, sementara praktik dugaan pengepulan diduga terus berlangsung. Publik pun mempertanyakan peran pengawasan aparat keamanan serta instansi terkait dalam memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran.
Jika aturan sudah jelas namun pelanggaran tetap terjadi tanpa tindakan tegas, maka wajar muncul dugaan adanya pembiaran yang berpotensi merugikan masyarakat luas dan mencederai tata kelola distribusi BBM subsidi.
Masyarakat berharap Satgas BBM bersama aparat penegak hukum dan pihak Pertamina segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna memastikan penyaluran Pertalite subsidi berjalan sesuai regulasi dan tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.(DQ74)














Komentar