Kadin Tegaskan Kenaikan UMP Sesuai Aturan, Shinta: Kenaikan UMP Kita Ikuti PP 36/2021

Sebelumnya, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 akan dilakukan paling lambat pada 21 November 2022 dan Upah Minimum Kabupaten/Kota paling lambat pada 30 November 2022.

Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) memastikan bahwa penetapan UMP dan UMK 2023 akan dilakukan berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 yang merupakan turunan Undang-Undang Cipta Kerja.

Sementara Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan pihaknya meminta kenaikan upah minimum tahun 2023 sebesar 13 persen. Berdasarkan litbang Partai Buruh, pasca kenaikan BBM, inflasi tahun 2023 diperkirakan akan tembus di angka 7-8 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi di kisaran 4,8 persen. BB

Baca: Meski tak Siap Kenaikan BBM, Apindo Apresiasi Bansos

Komentar