gNews.co.id,- Dalam ketimpangan mutu pelayanan antar-Puskesmas di Kabupaten Banggai masih menjadi tantangan serius dalam upaya mewujudkan layanan kesehatan yang merata dan berkualitas bagi masyarakat.
Hal tersebut terungkap dalam policy brief yang disusun oleh Fitriyani Aprilevia Vricilia, mahasiswa Program Studi Magister Kesehatan Masyarakat Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Tompotika Luwuk.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai tahun 2024, hanya 48 persen Puskesmas yang masuk kategori berkinerja baik. Sementara itu, 41 persen berada pada kategori cukup dan 11 persen masih tergolong kurang.
Kesenjangan capaian mutu pelayanan bahkan berada pada rentang yang cukup lebar, yakni antara 58 persen hingga 99 persen.
Dalam kajian tersebut disebutkan bahwa disparitas mutu pelayanan tidak semata-mata dipengaruhi faktor geografis, melainkan lebih banyak disebabkan oleh perbedaan efektivitas tata kelola dan manajemen internal Puskesmas.
Lemahnya perencanaan, pelaksanaan program yang tidak konsisten, serta pengawasan yang belum berbasis data menjadi faktor utama rendahnya mutu pelayanan di sejumlah fasilitas kesehatan tingkat pertama tersebut.
Penelitian ini menyoroti pentingnya penerapan manajemen Puskesmas yang mengacu pada tiga pilar utama, yakni perencanaan (P1), penggerakan dan pelaksanaan (P2), serta pengawasan, pengendalian, dan penilaian kinerja (P3).
Pada Puskesmas dengan capaian mutu rendah, proses perencanaan dinilai masih bersifat administratif dan belum berbasis analisis kebutuhan kesehatan masyarakat secara nyata.
Selain itu, pelaksanaan Lokakarya Mini (Lokmin) yang seharusnya menjadi forum pemecahan masalah dan koordinasi lintas sektor sering kali hanya menjadi kegiatan seremonial.
Kondisi tersebut berdampak pada rendahnya efektivitas pelayanan dan koordinasi antarunit kerja kajian ini juga menemukan bahwa fungsi pengawasan dan pengendalian mutu menjadi titik paling krusial dalam menciptakan kesenjangan kinerja antar-Puskesmas.
Puskesmas yang memiliki tim mutu aktif dan menerapkan siklus perbaikan berkelanjutan menunjukkan capaian kinerja yang jauh lebih baik dibandingkan Puskesmas yang tidak menjalankan fungsi kontrol secara optimal.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, penulis merekomendasikan reformasi tata kelola melalui penerbitan regulasi daerah yang mewajibkan standardisasi kompetensi manajemen bagi kepala Puskesmas, penerapan insentif berbasis capaian mutu, serta pembentukan tim pengawasan dan pembinaan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai.
Selain itu, digitalisasi sistem manajemen dan monitoring kinerja Puskesmas dinilai penting untuk meningkatkan transparansi, mempercepat pelaporan, serta mencegah manipulasi data capaian mutu pelayanan kesehatan.
Melalui implementasi kebijakan tersebut, diharapkan seluruh Puskesmas di Kabupaten Banggai dapat mencapai standar mutu pelayanan minimal di atas 85 persen, sekaligus menghapus kategori Puskesmas berkinerja kurang dalam beberapa tahun ke depan.(DQ74)














Komentar