gNews.co.id – Pelarian pelaku penganiayaan yang sempat buron selama empat bulan akhirnya berakhir. Anggota Reskrim Polsek Pagimana berhasil mengamankan seorang pria berinisial PT (20), warga Desa Jayabakti, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 17.45 Wita.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku.
Tim Reskrim Polsek Pagimana yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Aiptu Rommy Yusuf bergerak cepat dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan di Desa Jayabakti.
Kapolsek Pagimana AKP Laata menjelaskan bahwa PT merupakan pelaku penganiayaan yang terjadi pada September 2025 lalu.
Korban dalam peristiwa tersebut adalah Musa Mustofa (37), warga Desa Sogitan, Kecamatan Bone, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.
Pelaku melakukan penganiayaan dalam kondisi mabuk setelah mengonsumsi minuman keras jenis cap tikus.
Pelaku meneriaki korban, kemudian memukul korban dengan tangan terkepal ke arah kepala dan telinga kanan,” jelas AKP Laata.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Pagimana guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, PT dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Polsek Pagimana mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi, sehingga pelaku dapat segera diamankan dan proses hukum dapat ditegakkan.(DQ74)








Komentar