gNews.co.id – Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKSI) Poso menyerahkan dokumen laporan resmi dugaan suap dana Alkes RSUD Poso 2013 silam ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso.
Surat bernomor 01/Lap.Laksi/IV/2023 ditujukan ke Kejaksaan Agung cq Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah cq Kejaksaan Negeri Poso tersebut, tentang perihal dugaan tindak pidana korupsi Alkes Poso serta dugaan tindak pidana pencucian uang.
Kedatangan LAKSI di Kejari Poso, Kamis (22/6), diterima Jaksa Reza SH bidang Pidana Khusus (Pidsus).
Koordinator LAKSI Poso, Hamzah Pakaya menyebutkan, meski ke empat terpidana kasus Alkes, Suraidah (PPTK), dr. Djani Direktur RSUD Poso sekaligus KPA, Stenny Tumbelaka sebagai rekanan yang meminjam perusahaan serta Lody Abraham Ombu pemilik PT Prasida Ekatama sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan, namun masih ada hal yang jauh terselubung dan sangat perlu untuk dibuka.
“Yaitu, keterlibatan seorang inisial RWK yang diduga menerima transferan dana dari tersangka Lody Abraham Ombu,” sebut Hamzah saat ditemui para awak media.
Dikatakannya, jika nantinya laporan ini tidak dilanjuti maka pihaknya akan menurunkan massa melakukan demo besar besaran.
“Kami akan melakukan demo besar besaran kalau nantinya laporan kami ini tidak dilanjuti,” ujarnya. Dalam dokumen laporan yang di serahkan oleh LAKSI Poso disebutkan, tahun 2013 Kabupaten Poso mendapatkan anggaran kegiatan dukungan kesehatan berupa Alkess RSUD Poso sebesar Rp 16.472.829.000.
Hal itu berdasarkan fakta persidangan keterangan dibawah sumpah dimana saksi Stenny Tumbelaka menyatakan PT Prasida Ekatama telah menerima pembayaran pekerjaan seluruhnya sebesar Rp 14.750.760.650, setelah dikurangi pajak masuk ke rekening An.PT Prasida Ekatama.
“Bahwa terhadap fakta persidangan keterangan dibawah sumpah Stenny Tumbelaka menerangkan bahwa benar suami saksi Kenny Ridwan Wijaya pernah mengirimkan dana ke rekening seorang berinisial RWK berdasarkan perintah terpidana Lody Abraham Ombu sebanyak dua kali transaksi sejumlah 500 juta,” jelas Hamzah.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Poso melalui Kasie Pidsus Hazairin SH saat di konfirmasi, membenarkan adanya surat yang masuk ke Kejari Poso.
“Surat tersebut ditujukan ke pimpinan dalam hal ini Kajari, selanjutnya kami masih menunggu kemana nanti diarahkan. Pimpinan kami saat ini masih berada diluar kota, sabar menunggu untuk proses selanjutnya,” tandasnya.














Komentar