Namun, pihak Edi Hasan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Palu, yang akhirnya dikabulkan pada 10 Januari 2025.
Putusan tersebut menyatakan bahwa penghentian penyidikan oleh Polresta Palu tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sehingga penyidikan harus dilanjutkan.
Anehnya, meski putusan ini telah keluar, namun hingga kini belum ada langkah konkret dari penyidik Polresta Palu untuk melanjutkan kasus tersebut.
Desakan untuk Penyidikan Lanjutan
Kuasa hukum Edi Hasan, Muslimin Budiman mendesak pihak kepolisian untuk segera melakukan penyidikan kembali kasus dugaan penyerobotan tanah di Jalan Cut Nyak Dien, mengingat putusan pengadilan telah mengabulkan praperadilan yang diajukan pihak Edi Hasan.
“Kami mendesak kepolisian untuk segera melanjutkan penyidikan sesuai dengan putusan pengadilan. Kasus ini harus diselesaikan secara adil dan transparan,” tegas Muslimin Budiman.














Komentar