gNews.co.id – Kejaksaan Negeri atah Kejari Palu memutuskan untuk mengembalikan berkas perkara dugaan tindak pidana yang melibatkan Ang Anderas kepada penyidik kepolisian.
Hal ini dilakukan karena unsur pasal yang disangkakan, yakni Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dinilai belum terpenuhi.
Pasal 170 KUHP mengatur tentang tindakan kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan secara bersama-sama.
Namun, setelah meneliti berkas perkara, jaksa menyimpulkan bahwa alat bukti yang diajukan belum cukup kuat untuk membuktikan bahwa tersangka memenuhi unsur tindak pidana tersebut.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Palu, Yudi Trisnaamijaya menjelaskan bahwa meskipun alat bukti seperti keterangan saksi, dokumen, dan keterangan ahli telah diajukan, hal tersebut belum cukup untuk membuktikan unsur pidana, terutama terkait niat (mens rea) dan perbuatan melawan hukum.
“Alat bukti dalam berkas memang sudah ada, tetapi yang menjadi pertimbangan adalah apakah alat bukti tersebut cukup untuk membuktikan unsur pidana, terutama mengenai niat dan perbuatan melawan hukum,” ujar Yudi.
Akar Masalah:
Sengketa Kepemilikan Aset
Kasus ini bermula dari sengketa kepemilikan aset, yakni sebuah bangunan yang berdiri di atas lahan milik tersangka.
Sebelum pembongkaran dilakukan, Ang Anderas disebut telah berkomunikasi dengan pihak korban.
Namun, tindakan tersebut kemudian berujung pada laporan kepolisian dengan dugaan tindak pidana kekerasan.
Jaksa menilai bahwa tindakan Ang Anderas lebih terkait dengan persoalan kepemilikan aset daripada tindakan pidana kekerasan.
“Jika unsur pidana tidak terpenuhi, maka sulit bagi kami untuk membawa perkara ini ke persidangan. Kami harus memastikan bahwa dakwaan yang disusun memiliki dasar hukum yang kuat agar tidak berujung pada putusan bebas di pengadilan,” tegas Yudi.
Meskipun kasus ini telah berlangsung selama dua tahun, Kejari Palu masih menunggu penyidik melengkapi petunjuk yang telah diberikan.
Yudi menegaskan bahwa jika unsur pasal yang disangkakan tetap tidak terpenuhi, maka keputusan akhir akan berada di tangan penyidik, termasuk apakah perkara akan dihentikan atau dilanjutkan.
“Kami hanya bertugas meneliti dan memberikan petunjuk. Jika penyidik tidak dapat memenuhi petunjuk tersebut, maka perkara ini bisa saja tidak berlanjut. Namun, keputusan untuk menghentikan atau melanjutkan perkara tetap menjadi kewenangan penyidik, bukan kejaksaan,” katanya.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik karena telah berlangsung cukup lama tanpa kejelasan, sementara Ang Anderas masih berstatus dalam proses hukum.
Kejari Palu menegaskan bahwa penyidik harus memastikan kelengkapan unsur hukum sebelum perkara dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.
“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan proporsional. Oleh karena itu, kami memastikan bahwa setiap perkara yang diajukan ke pengadilan memiliki dasar hukum yang kuat,” pungkas Yudi.
Dengan kembalinya berkas perkara ini, penyidik diharapkan dapat melengkapi bukti-bukti yang diperlukan atau mempertimbangkan langkah hukum lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca: Kuat Dugaan Tersangka Perusakan Rumah Dilindungi, Pengacara Soroti Kejari Palu Cederai Rasa Adil














Komentar