Kejati Sulteng Sita Uang Rp500 Juta Dugaan Tipikor Proyek di Parigi Moutong

Pihak Kejati Sulteng belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan penyidikan dan siapa saja pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Namun, penyitaan ini menunjukkan keseriusan pihak kejaksaan dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di sektor infrastruktur daerah.Sementara itu, pihak Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong belum memberikan tanggapan resmi terkait penyitaan tersebut.

Masyarakat Kabupaten Parigi Moutong berharap proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan semua pihak yang terbukti terlibat dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut proyek infrastruktur yang berdampak langsung pada pelayanan publik dan pembangunan daerah. Penyidikan terhadap dugaan korupsi pada ketiga proyek jalan tersebut masih terus berlanjut.

Baca: Kejati Sulteng Periksa Pejabat dan Direktur PTPN I Terkait Dugaan Korupsi Anak Usaha PT Astra, Berikut Inisialnya!

Komentar