Kejati Sulteng Telaah Laporan Saber Korupsi soal Dugaan Tipikor Sekab Morowali

Hisam menyatakan, salah seorang saksi yang namanya tak disebutkan mengemukakan, Amir terangkat jadi PNS tidak pernah jadi tenaga honorer di kantor Kelurahan Matano.

Saksi juga mengaku bahwa sejak tahun 2005-2023, dia masih berstatus tenaga honorer.

Dia menyebutkan tahun 2013, nama-nama honorer yang dikirim dari kantor Camat Bungku Tengah ke Kelurahan Matano berjumlah 25 orang.

Di mana dari jumlah nama itu, terselip nama Amir dalam berkas yang diteken oleh Camat Bungku Tengah.

Saat itu, Camat Bungku Tengah dijabat oleh Yusman Mahbub periode 2012-2014, yang patut diduga menyetujui agar diterbitkan SK tenaga honor di Kelurahan Matano kepada Amir.

SK dan sejumlah surat keterangan lainnya yang diterbitkan dengan cara melawan hukum tersebut tentunya diduga tidak gratis.

Sehingga SK maupun surat keterangan yang dibutuhkan Amir menimbulkan dugaan-dugaan telah terjadi praktik suap-menyuap kepada seseorang yang sedang menjalankan tugas jabatannya.

SK yang terbit dengan Nomor 814/002/BT/I/2014 tentang pengangkatan staf tehnis dan administrasi pada kantor Camat Bungku Tengah dan kelurahan se- Kecamatan Bungku Tengah 2014, Yusman Mahbub mengakui Amir pernah bekerja di kantor Kelurahan Matano Morowali.

Saber Korupsi melaporkan dokumen daftar hadir menunjukkan sejak 2005 hingga 2014, Amir terus menerus menjadi tenaga honor. Padahal tidak berstatus honorer sehingga status Amir dianggap tidak ada.

Baca: Sekab Morowali Dilapor Dugaan Tipikor

Komentar