gNews.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) menjelaskan adapun pertimbangan persetujuan alokasi anggaran Musyawarah Nasional (Munas) KAHMI tersebut sesuai dengan ketentuan Permendagri 77 Tahun 2020.
Melalui rilis Biro Administrasi Pimpinan (Adpim), Sabtu (17/9/2022), menyebutkan hibah dapat di berikan ketika belanja Mandatori atau belanja wajib terpenuhi dalam struktur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) Tahun 2022.
“Selain yang sudah disampaikan diatas juga mempertimbangkan kemampuan anggaran dan ketentuan hukum yang berlaku,” tulis Biro Adpim.
Baca: Mengapa Donggala tak Dapat Bantuan Dana Bencana? Ini Penjelasan Pemprov
Di mana pemberian dana hibah tersebut semua telah belanja mandatori yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangan yang terpenuhi, seperti belanja pendidikan sudah di atas 20 persen dari jumlah belanja dalam APBD.
Komentar